Breaking News

Berita Bangka Selatan

Terlibat Tipikor, Tiga ASN di Bangka Selatan Terancam Dipecat

Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terancam dipecat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

Menurutnya, ada beberapa kriteria pihaknya mengajukan proses pemecatan.

Sebagaimana regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

Begitu pula dengan ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, karena dua perkara tersebut telah diatur jelas dalam regulasi yang telah ditetapkan.

“Jadi PTDH ini ketentuannya itu kalau menyangkut tindak pindahnya korupsi dan tidak memandang waktu (Vonis), sama dengan narkoba,” tegasnya.

Baca juga: Sudah 400 Hektar Lahan di Babel Terbakar saat Kemarau, BPBD Sebut di Bangka Barat Paling Sering

Baca juga: Eks Kepala BPN Bangka Barat dan Dua Anak Buahnya Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus

Meskipun telah diproses untuk pemecatan kata Suprayitno, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Karena saat sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif.

Dirinya menegaskan, apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan.

“Merema masih menerima gaji sebesar 50 persen. Mudahan-mudahan kalau surat dari Menpan-RB sudah keluar dalam waktu segera kita akan eksekusi,” kata Suprayitno. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved