LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Untuk Keluarga Imam Masykur, Siap Kawal Hingga Proses Hukum
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola mencari keluarga Imam Masykur (25) yang tewas dianaya oknum Paspampres dan dua anggota TNI.
Tentu saja hal itu dilakukan LPSK untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga Imam Masykur.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur.
Ia juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait keluarga Imam Masykur agar menghubungi LPSK.
"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK," ujarnya, Rabu (30/8/2023), dilansir Kompas.com.
"Biar langsung dikontak oleh staf kami," sambung Hasto.
Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.
Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.
LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.
Pengakuan Keluarga Korban
Sebelumnya, ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur.
Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.
Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.
BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan |
![]() |
---|
Profil Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Dijebak Usai Digeledah KPK |
![]() |
---|
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang |
![]() |
---|
Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.