LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Untuk Keluarga Imam Masykur, Siap Kawal Hingga Proses Hukum
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola mencari keluarga Imam Masykur (25) yang tewas dianaya oknum Paspampres dan dua anggota TNI.
Tentu saja hal itu dilakukan LPSK untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga Imam Masykur.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur.
Ia juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait keluarga Imam Masykur agar menghubungi LPSK.
"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK," ujarnya, Rabu (30/8/2023), dilansir Kompas.com.
"Biar langsung dikontak oleh staf kami," sambung Hasto.
Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.
Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.
LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.
Pengakuan Keluarga Korban
Sebelumnya, ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur.
Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.
Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.
Melalui sambungan telepon, Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.
Saat itu, Fauziah juga mengaku mendengar suara dari terduga pelaku.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta."
"Saya bilang, 'Iya saya kirim, jangan dipukul anak saya'," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Fauziah menyebut, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.
Menurut Fauziah, selama empat bulan terakhir anaknya membuka usaha kios kosmetik di Tangerang Selatan.
Sementara itu, Imam Masykur diculik bersama temannya berinisial H.
Keduanya dibawa paksa dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/8/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian.
Pelaku seolah-olah melakukan penangkapan terhadap Imam Masykur dan menuduh sebagai pedagang obat ilegal.
Ketiga oknum TNI itu lalu memasukkan Imam Masykur dan H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Selama di perjalanan, Imam Masykur dan H disiksa.
Namun, para pelaku membebaskan H di sekitar Tol Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
H dilepaskan karena saat itu kondisi fisiknya sudah parah setelah dilakukan penganiayaan.
Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Jasad Imam Masykur lalu ditemukan di Sungai Citarum tepatnya di Bendungan POJ Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten karawang.
Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.
Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.
Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.
Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.
Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.
Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan |
![]() |
---|
Profil Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Dijebak Usai Digeledah KPK |
![]() |
---|
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang |
![]() |
---|
Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.