Bangka Pos Hari Ini
Trasmigran Jebus Kerja Serabut, Sulit Kelola Lahan Jadi Sawah dan Kebun
Meski mendapat lahan, Suyono mengaku tidak bisa menggarapnya. Sebagian besar lahan yang diperoleh Suyono berupa bakau dan kolong
Sebanyak 68 KK penerima program transmigasi di Desa Jebus datang dalam dua tahap. Sebanyak 43 KK ditetapkan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/103/1.13.01/2015 tanggal 10 Februari 2015 Tentang Penetapan Status Transmigran Pada Lokasi Permukiman Transmigrasi Umum di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
Kemudian 25 KK menyusul pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/165/1.13.01/2016 tanggal 30 Maret 2016 Tentang Penetapan Status Transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi Umum Jebus, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015.
Dari 68 KK ini, tiga KK dicabut haknya dan digantikan tiga KK lainnya yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/507/1.12.1.1/2017 tanggal 27 Desember 2017
tentang Penetapan Status Transmigran Pengganti di unit Permukiman Transmigrasi Umum Jebus, Desa Jebus Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 (v1/w6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/anak-trans-jebus_20151215_122722.jpg)