Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim PT Babel Perberat Hukuman Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Vonis keduanya menjadi lebih berat. Di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Kolase Bangka Pos
Hendra Apollo (kiri) dan Amri Cahyadi (kanan) 

Serupa disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar yang membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.

"Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak," ujar Saiful.

Tidak berkeadilan

Amri menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. Pertama ketidakadilan dalam persamaan perlakuan hukum.

"Kami ada 3 wakil ketua dan 1 sekwan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tuduhannya sama, pasalnya sama. Tapi kemudain P21-nya bertiga hingga proses pengadilan dan putusan kemarin juga bertiga. Sementaranya satunya lagi masih bebas di luar sana," kata Amri.

Amri juga menyebut ketidakadilan dalam penegakan hukum yang memaknai perbuatan mengembalikan kendaraan dinas jabatan pada Oktober 2017 sebagai perbuatan melawan hukum.

"Pengembalian kendaraan dinas jabatan itu ada dasar aturannya yang juga berlaku di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Bangka Belitung," kata Amri.

"Silakan dicek, itu diatur dalam PP (peraturan pemerintah-red). Dan PP itu kan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Babel. Untuk Babel sendiri, coba juga dilihat di tingkat Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Dapat tunjangan transportasi

Amri menjadi anggota DPRD Babel pada periode 2014-2019 dan 2019-2023.

Namun di periode 2014-2019, Amri tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bangka.

Di periode 2014-2019, Amri hanya bertugas hingga Februari 2018. Berbicara pengembalian kendaraan dinas jabatan, Amri menyebut tindakan itu dilakukan setelah mendapat surat dari sekretaris dewan yang kala itu dijabat Syaifudin.

Pengembalian pun dilakukan pada September 2017 dan berganti menjadi tunjangan transportasi

"Disebutkan kami menekan Sekwan untuk pengembalian itu. Padahal pada prinsipnya untuk apa Sekwan takut pada kami pimpinan DPRD. Sekwan itu kan yang lebih berhak mengatur Gubernur, berada di bawah Gubernur," ujar Amri.

Dan menyinggung periodisasi yang dibuat jaksa dalam dakwaan kasusnya, Amri menilai seharusnya terdakwa dalam kasus ini bukan hanya dia, Hendra Apollo, dan Syaifudin.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved