Ustaz Abdul Somad Ungkap Sejarah Warga Pulau Rempang Keturunan Prajurit, Begini Seruannya
Ustaz Abdul Somad tiba-tiba memosting tentang sejarah masyarakat Pulau Rempang Kepulauan Riau.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Pulau Rempang sedang bentrok dengan aparat terkait pengembangan kawasan tersebut.
Bahkan baru-baru ini Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Kawasan di Pulau Rempang yang baru-baru ini terjadi kericuhan tersebut diketahui akan dikembangkan menjadi Rampang Eco City yang PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.
Ya, diketahui kericuhan tak terhindarkan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023).
Ricuh tersebut terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.
"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud melanjutkan pemberian hak kepada perusahaan itu terjadi pada tahun 2001-2002.
Namun, sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.
"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati, padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud ketika pada 2022 investor akan masuk dan pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.
Kemudian dikatakan Mahfud, hal itu lalu iluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak perusahaan karena investor akan masuk.
"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.
"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Tomy Winata Anggota 9 Naga, Kini Kembangkan Pulau Rempang Batam, Segini Kekayaannya
Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.
Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Rupiah Perbulan, Mahfud MD Sebut Wajar Dikritik Rakyat: Agak Hedonis |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Permasalahkan Bendera One Piece, Begini Analisa Mahfud MD dari Segi Hukum |
![]() |
---|
Sosok Tomy Winata Konglomerat yang Kini Incar IKN, Kecilnya Berjualan Es Loli dan Mencuci Mobil |
![]() |
---|
Siapa Tomy Winata? Perusahaannya Incar IKN, Konglomerat Top Punya Sederet Bisnis Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.