Berita Pangkalpinang

Dituntut  8 Bulan, Bos Timah Simpang Teritip Iping Divonis 4 Bulan 10 Hari Pidana Penjara

Iping terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak melakukan penampungan mineral dan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
 ketua majelis Hakim Irwan Munir saat membacakan amar putusan Iping, Rabu (13/9/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Imam Firdaus alias Iping alias Piping, bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, divonis 4 bulan 10 hari pidana penjara.

Iping juga diganjar pidana denda Rp 10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis Iping dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, di gedung Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (13/9/2023).

Iping terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak melakukan penampungan mineral dan batubara tanpa IUP, IPR, dan IUPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Firdaus alias Iping alias Piping dengan pidana penjara selama  4 bulan 10 hari, dan pidana denda 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Irwan Munir memaparkan amar putusannya.

Hal hal yang memberatkan Iping dalam amar putusan tersebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Khusunya dalam pemberantasan  penambangan timah ilegal.  khusunya di provinsi Bangka belitung.

"Hal hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Terdakwa  telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah tbk, dan terdakwa belum pernah di hukum," pungkas Irwan Munir.

Usai membacakan amar putusan, Irwan Munir memberikan kesempatan kepada Iping dan jaksa penuntut umum menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa punya kesepian menerima, menolak atau pikir pikir atas vonis majelis Hakim tadi," ujar Irwan Munir.

"Saya terima yang mulia," jawab Iping

"Kami pikir pikir yang mulia," sambung JPU Mila.

Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebelumnya Imam Firdaus alias Iping alias Piping, bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dituntut 8 bulan penjara.

Piping juga dikenakan pidana denda Rp 15.000.000 subsidair 6 bulan pidana penjara.

Amar tuntutan Iping dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (7/9/2023) lalu

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved