Berita Pangkalpinang

Dituntut  8 Bulan, Bos Timah Simpang Teritip Iping Divonis 4 Bulan 10 Hari Pidana Penjara

Iping terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak melakukan penampungan mineral dan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
 ketua majelis Hakim Irwan Munir saat membacakan amar putusan Iping, Rabu (13/9/2023) 

Dalan amar tuntutan penuntut umum Iping dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.

"Meminta supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping dengan pidana 8 bulan pidana penjara," kata Mila dalam surat tuntutannya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved