Berita Pangkalpinang
Dituntut 8 Bulan, Bos Timah Simpang Teritip Iping Divonis 4 Bulan 10 Hari Pidana Penjara
Iping terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak melakukan penampungan mineral dan
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
ketua majelis Hakim Irwan Munir saat membacakan amar putusan Iping, Rabu (13/9/2023)
Dalan amar tuntutan penuntut umum Iping dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.
"Meminta supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping dengan pidana 8 bulan pidana penjara," kata Mila dalam surat tuntutannya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Harga Emas Tunjukkan Tren Positif, Berikut Rincian Harga Hari ini di Galeri 24 Pangkalpinang |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah Program CSR ke Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Enam Jabatan Kepala OPD di Pangkalpinang Masih Kosong, Sementara Ditempati oleh PLT |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.