Berita Pangkalpinang

Ribuan Kendaraan Dinas di Babel Nunggak Bayar Pajak, Ombudsman Nilai Tata Kelola Asset Tak Baik

Kasus tunggakan pajak kendaraan dinas yang terjadi di Bangka Belitung tentunya menunjukkan kurang baiknya tata kelola pengelolaan

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pembayaran pajak kendaraan dinas harus dilakukan secara tertib.

"Seyogyanya tata kelola asset berupa kendaraan dinas dilakukan secara tertib, termasuk dalam pembayaran pajaknya.

Kasus tunggakan pajak kendaraan dinas yang terjadi di Bangka Belitung tentunya menunjukkan kurang baiknya tata kelola pengelolaan aset tersebut pada instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Yozar, Rabu (13/9/2023).

Dia juga menyesalkan sampai tidak ada data secara pasti penyebab dari penunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas di Bangka Belitung.

"Misalnya, apakah hal ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan dinas yang dalam kondisi rusak sehingga tidak dianggarkan lagi biaya pembayaran pajaknya," katanya.

Ombudsman Babel mendorong pihak terkait untuk lebih proaktif untuk melakukan pembenahan permasalahan ini.

Hal tersebut bisa dimulai dari pendataan secara menyeluruh terhadap aset kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Harapannya pendataan ini juga mampu menyelesaikan sebagian permasalahan penunggakan pajak kendaraan bermotor milik pemerintah yang ada di Bangka Belitung," katanya.

Untuk mempercepat proses pembenahan ini, Ombudsman juga berharap hal ini menjadi perhatian dari instansi pemerintah baik dari internal maupun eksternal yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaaan terhadap permasalahan aset yang dimiliki oleh pemerintah.

"Hal tersebut mengingat pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan penting bagi pemerintah daerah," kata Yozar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.858 unit kendaraan dinas pemerintah daerah di kabupaten kota di Bangka Belitung menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Total tunggakan sebesar Rp5.059.075.200 atau Rp5,05 miliar, dengan pajak pokoknya Rp3,13 miliar dan dendanya sebesar Rp1,91 miliar.


(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved