CPNS 2023

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023, Segini Biaya dan Syaratnya

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023, Segini Biaya dan Syaratnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dok Bangka Pos
Ilustrasi tes urine 

BANGKAPOS.COM - Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023, Segini Biaya dan Syaratnya

Sejumlah kementerian/lembaga mensyaratkan surat keterangan bebas narkoba dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Simak biaya, syarat, dan cara membuatnya.

Surat keterangan bebas narkoba bisa didapatkan di sejumlah tempat, seperti fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga di kantor kepolisian.

Masyarakat yang hendak membuat surat keterangan bebas narkoba akan menjalani serangkaian tes laboratorium untuk mendeteksi ada atau tidaknya zat narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Tes laboratorium ini dilakukan melalui urine untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba. Pasalnya, narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang sehingga tak heran jika surat keterangan bebas narkoba dijadikan syarat melamar kerja.

Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi, tergantung lokasi tes bebas narkoba dilakukan.

Jika ingin biaya yang terjangkau, Anda dapat melakukan tes bebas narkoba di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas.

Biaya tes bebas narkoba di rumah sakit juga berbeda-beda. Di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, biaya yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Rp275.000 untuk 5 zat
Rp375.000 untuk 6 zat
Rp475.000 untuk 7 zat

Sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN), biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) ditetapkan sejumlah Rp290.000.

Biaya itu mencakup alat rapid test urine, jasa medis, serta fotokopi SKHPN.

Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved