Susanto Dokter Palsu di RS PHC Menangis Dituntut 4 Tahun Penjara, Intip Lagi Sederet Kejahatannya
Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara. Simak sederet kejahatannya
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.
Ia mengaku jadi dokter gadungan karena kebutuhan ekonomi.
Susanto mengaku tuntutan yang diberikan padanya terlalu lama.
Sementara itu, ada keluarga yang harus ia nakfahi,
Sambil menahan tangis, penipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini memohon kepada majelis hakim.
Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan.
"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.
Usai menangis, Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran, agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Susanto dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu, Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC.
Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri, lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika manajemen akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata, aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto.
Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008.
Sudah beraksi di 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
Dalam pertimbangan jaksa ada, lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Berikutnya, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada.
Sederet Kejahatan Susanto Sang Dokter Gadungan dan Sepak Terjangnya
Nama Susanto sebelumnya viral di media sosial lantaran disebut sebagai dokter gadungan di RS PHC Surabaya (Rumah Sakit PHC).
Rekam jejak Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun pun terungkap.
Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan
Terbaru, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC).
Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.
Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.
Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Terima gaji Rp 7,5 juta
Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.
Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.
"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.
Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji pria itu dua tahun.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Penjelasan PT. PHC
PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.
Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.
"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.
3 karyawan disanksi
Selanjutnya, PT PHC memberikan sanksi kepada tiga orang karyawan yang meloloskan Susanto.
Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.
"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).
Tim yang bertugas mewancarai dan memberikan tes psikologi tidak menyadari kejanggan. Susanto pun lolos dan bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Bahkan yang wawancara seorang dokter dan secara general menjawab masalah medis, mungkin secara umum. Tapi Klinik OHIH terlalu terlalu mengarah tindakan kekhususan," jelasnya.
Dadik mengungkapkan, Susanto ketika mendaftar mengganti identitasnya menjadi seorang dokter umum bernama dr. Anggi Yurikno. Dia bertugas untuk memeriksa para karyawan sebelum bekerja.
"PHC itu membawahi beberapa layanan rumah sakit, layanan klinik medis. Pelaku ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di rumah sakit," ucapnya.
Residivis penipuan
Sementara itu, Corporate Secretary PT. PHC Surabaya, Imron Soewono menemukan fakta bahwa Susanto merupakan resedivis. Hal itu diketahui ketika Susanto melakukan perpanjangan kontrak di bulan April-Mei 2023.
Ketika itu, pihak PT PHC tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno. Akhirnya ditemukan identitas asli pria lulusan SMA tersebut.
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (13/9/2023).
Bahkan, kata Imron, Susanto pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, pria tersebut tercatat sempat menjadi direktur salah satu rumah sakit.
"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis," jelasnya.
Dengan demikian, Imron menyebut, PT. PHC bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi korban kejahatan itu. Namun, Susanto memang kerap melakukan aksi serupa di berbagai tempat.
"Beliau ini sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini dan ini bukan yang pertama. Bahkan pernah di rumah sakit pemerintah juga," ujar dia.
Oleh karena itu, PT PHC langsung melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Dengan harapan, tidak ada pelaku lainya yang berusaha melakukan kejahatan serupa
"Kami tidak berharap ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral disini," tutupnya.
Kejahatan-kejahatan Susanto
Sedangkan, berdasarkan penelusuran Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo, rekam jejak Susanto pernah mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.
Bahkan, dokter gadungan Susanto ini pernah dipenjara selama 20 bulan.
Berikut catatan kejahatan Susanto:
1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo
Pada 23 Maret 2011 lalu, Polres Kutai Timur pernah melakukan pengecekan langsung di RS Gunung Sawo, mengenai status tersangka yang pernah bekerja selama 2 bulan dari Februari hingga April 2008.
2. Jadi Dirut RS di Grobogan
Susanto yang hanya lulusan SMA ini juga pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah.
AKP Sugeng Subagyo yang memimpin tim penyidik yang membawa tersangka dokter gadungan, Susanto, melakukan penelusuran ke rumah M. Abdul Rauf, selaku Ketua Yayasan RS Habibullah.
Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008. Setelah itu ia pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.
3. Dokter Puskesmas di Grobogan
Saat menjadi Dirut RS Habibullah, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan.
Pekerjaan itu dilakukan pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.
4. Kepala UTD PMI
Susanto juga pernah bekerja di di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan, sebagai Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 sampai 2008.
Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.
5. Pernah jadi dokter Obgyn
Masa kerja di tiga instansi itu berakhir setelah Susanto pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.
Baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.
Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.
Sebelumnya ia juga pernah bertugas di RS Gunung Sawo Temanggung.
6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta
Setelah mengelabui sejumlah instansi kesehatan di Jawa Tengah, Susanto melakukan aksinya di Kalimantan Timur pada tahun 2011.
Dokter gadungan ini berhasil masuk di RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt.
Aksi Susanto ini akhirnya diketahui hingga kasusnya diusut Polres Kutai Timur.
Saat itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa Susanto juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.
Aksi Susanto menipu PT PHC sebagai dokter selama dua tahun.
Selama dua tahun, Susanto menerima gaji Rp 7,5 juta dan sejumlah tunjangan.
Penipuannya akhirnya terbongkar.
(Serambi/ Surya)
| Sosok dan Nasib Hening, Admin Medsos Walkot Surabaya Eri Cahyadi, Mundur Usai Suara Bocor saat Live |
|
|---|
| Sosok Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Admin Medsosnya Bocorkan Strategi Pura-pura Kerja |
|
|---|
| Kronologi Pelaku Curanmor Terbakar Hidup-hidup, 2 Anggota Satpol PP Diperiksa Polisi |
|
|---|
| Armuji Sidak SPBU Usai Ojol Keluhkan Pertalite Bikin Brebet & Mogok, Diberi Warga BBM Isi 2 Zat Cair |
|
|---|
| Pegawai PPPK Sidoarjo Terlibat Pesta Gay di Surabaya, Terancam Sanksi, 29 Peserta Positif HIV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.