Berita Pangkalpinang
DPRD Babel Minta Dukungan Pembangunan Perkebunan Plasma untuk Masyarakat
Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Perkebunan kelapa sawit (PKS) baik Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat merupakan salah satu penggerak roda perekonomian termasuk bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Guna membantu ekonomi masyarakat melalui PKS, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Pansus guna melakukan Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit.
Terkait Perizinan bagi PKS, data dan Informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan faktor yang mutlak harus dipenuhi, oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usahanya termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikatakan Beliadi, saat ini di Kabupaten Belitung terdapat satu dari puluhan perusahaan PKS yang ada di Provinsi Babel sedang bermasalah dengan masyarakat setempat terkait plasma dan perpanjangan HGU.
"PT. Foresta Lestari Dwikarya yang ada di Kabupaten Belitung merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit di Babel dari 60 perusahaan sawit yang mendapat giliran untuk di lihat perizinannya,"ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Rabu (13/9/2023) dalam rilisnya.
Dijelaskannya, selama dua bulan ini DPRD melalui pansus telah menghimpun dan menggali data atas perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel.
Kemudian dalam waktu dekat juga DPRD (pansus) akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden.
Untuk itu dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
"Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan". terangnya.
Adi Soegiharto Direktur Wilayah V BKPM, menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.
Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.
"Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.