News

Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Saat ini, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto 

BANGKAPOS.COM -- Irwan Mussry, suami Maia Estianty diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.

Pemilik nama lengkap Irwan Daniel Mussry ini diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto.

Saat ini, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG

Baca juga: Sosok Windy Idol Penyanyi Asal Bangka Belitung, Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di MA

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan, suami Maia Estianty.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya,

yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Baca juga: KPK Periksa 2 PNS Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya,

yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.

Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah.

Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah,"

"tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.

Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

(Bangkapos.com/Fitri/Tribunnews.com/Ilham Rian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved