Berita Pangkalpinang

Jaksa dan Pengacara Sama-sama Kasasi Atas Vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sama-sama mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kolase Bangka Pos
Hendra Apollo (kiri) dan Amri Cahyadi (kanan) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sama-sama mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Bangka Belitung, menganulir vonis dua terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Vonis keduanya menjadi lebih berat. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Babel, vonis keduanya menjadi berbeda lebih berat. Vonis Hendra Apollo naik menjadi 2 tahun sedangkan Amri Cahyadi menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar mengatakan pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke MA terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di tingkat Pengadilan Tinggi, Kamis (21/9/2023) 

Sebelumnya kata Saiful Anwar, pengacara masing-masing terdakwa telah lebih dulu mengajukan kasasi.

"Sebelumnya penasehat hukum mereka telah mengajukan kasasi. Hari ini kami juga mendaftar permohonan kasasi atas nama terdakwa Hendra Apollo. Untuk terdakwa Amri Cahyadi telah kami daftarkan kemarin," kata Saiful Anwar, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya vonis keduanya tertuang dalam Putusan PT Bangka Belitung nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL Tanggal 5 September 2023 lalu.

Dipimpin ketua majelis Hakim Poltak Manahan Silalahi dan Hakim anggota Sabarulina Br Ginting dan mohamad Untung Pramono.

Berikut isi putusan kedua terdakwa dikutip dari laman Direktori putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Hendra Apollo divonis 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menghukum terdakwa Hendra Apollo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705 dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp415.000.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti, maka kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp398.238.705.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.

Sedangkan Amri Cahyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved