Berita Pangkalpinang

Jaksa dan Pengacara Sama-sama Kasasi Atas Vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sama-sama mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kolase Bangka Pos
Hendra Apollo (kiri) dan Amri Cahyadi (kanan) 

Menghukum terdakwa Amri Cahyadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 459.099.370 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun l.

Dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved