Berita Pangkalpinang

Penataan Kawasan BTC dan Ramayana Pangkalpinang Diusahakan Melalui Anggaran APBN

Kawasan BTC dan Ramayana Pangkalpinang semakin banyak ditempati penjual dan juga lahan parkir

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Aktivitas warga yang berada di kawasan Jalan Trem menuju perempatan Pos Kota atau samping BTC Pangkalpinang, yang dipenuhi pedagang kaki lima, Kamis (21/9/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kota Pangkalpinang, kondisi pasar di kawasan Bangka Trade Center (BTC) dan Ramayana Pangkalpinang terkesan semrawut.

Lapak penjual memenuhi badan Jalan Trem menuju perempatan Pos Kota tak jauh dari Kantor Pegadaian sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengendara.

Ditambah lagi jalan umum digunakan parkir yang semakin mempersempit ruang gerak pengendara.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan tata kelola kawasan BTC dan Ramayana Pangkalpinang yang semakin banyak ditempati penjual dan juga lahan parkir.

"Kalau hari ini pemerintah melakukan penertiban, tapi tidak menyiapkan saran dan prasarana pasti akan menimbulkan masalah baru. Mereka kan tidak sekedar mencari kekayaan, tapi mereka mencari makan saja, dilematisnya pemerintah kan itu," kata Andika  pada Bangkapos.om, Kamis (21/9/2023).

Meski begitu, ia juga menegaskan pemerintah Kota Pangkalpinang tidak semata-mata menutup mata meski terkendala soal terbatasnya anggaran APBD. Untuk itu saat ini Dinas Perdagangan telah mencoba mengajukan anggaran sarana baru melalui dana APBN dengan segmen Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Insyaallah jika ini dikabulkan oleh Kementrian Perdagangan kami akan buat sarana prasarana baru, mereka akan kami pindahkan ke tempat baru. Tapi setelah kami pindahkan harapannya tidak ditempati lagi kawasan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Andika juga menyampaikan permasalahan ketertiban di kawasan itu sudah terjadi sejak beberapa kepala daerah sebelumnya.

"Ketika zaman pak Irwansyah jadi Walikota sempat mau ditertibkan, melalui Satpol PP dan kawan-kawan. Kemudian ribut, menjadi kisruh, untuk mengkondusifkan akhirnya diperbolehkan lagi dengan catatan tidak menambah tempat," kata Andika.

"Untuk itu sampai hari ini kami sebenarnya tidak memberikan itu seakan menjadi kumuh segala macam, tapi memang banyak sekali pihak yang terlibat dan itu tidak masuk pada cakupan struktur organisasi pemerintahan," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved