News

Benarkah Kaesang Pangarep Gabung PSI hanya Gimmick? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno

Adi Prayitno menduga isu putra Presiden Joko Widodo , Kaesang Pangarep bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya sebatas gimmick...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Youtube deHakims Story
Benarkah Kaesang Pangarep Gabung PSI hanya Gimmick? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno 

Ia akan menanyakan kebenaran kabar itu dengan bertanya ke Kaesang.

Puan mengaku baru mendengar kabar Kaesang bergabung dengan PSI pada Kamis (21/9/2023) pagi ini.

"Ya saya baru dengar-dengar, belum tahu, karena itu kan baru keluar tadi pagi beritanya,"

"Jadi saya enggak mau mengomentari sesuatu hal yang ini masih katanya-katanya atau dengar-dengar,"

"Saya mau cek dulu kebenarannya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Puan mengungkapkan, ia akan bertanya langsung ke Kaesang perihal kabar tersebut.

Lebih lanjut, Puan enggan berkomentar saat ditanya soal aturan di PDI-P bahwa satu keluarga cuma boleh bergabung di satu partai.

Sebab, jika betul Kaesang bergabung dengan PSI, maka berbeda partai dengan Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDI-P.

"Kita lihat dulu apakah ini benar atau tidak," kata Puan singkat.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum lama ini mengatakan partainya memiliki aturan tersendiri.

Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDIP, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama.

Artinya jika Kaesang ingin terjun ke dunia politik, maka harus bergabung dengan PDIP. Pasalnya Jokowi dan Gibran adalah kader PDIP.

Menurutnya membangun komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda-beda sangatlah penting. Hal itu menunjukkan emosional politik.

Sebelumnya PDIP pernah mencopot jabatan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail.

Hal itu dilakukan setelah istri Murad Ismail memilih bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal tersebut diatur dalam AD/ART PDIP nomor 25a. Isinya menyebutkan, melarang suami-istri berbeda partai.

(Bangkapos.com/Fitri,
Tribunnews.com/Fersianus,
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved