Berita Pangkalpinang

Masuk Tahapan DPTb, KPU Pangkalpinang Ingatkan agar Pemilih yang Ingin Pindah TPS Segera Mendaftar

aat ini masih dibuka tahapan DPTb atau dikenal pindah memilih, suatu kondisi seseorang terdaftar di TPS tertentu

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Anggota KPU Pangkalpinang, Margarita 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Kota Pangkalpinang kembali mengingatkan agar pemilih yang ingin menggunakan haknya itu di TPS lain, pada saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang segera mendaftar dalam Data pemilih tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang

Divisi perencanaan, data dan informasi, Margarita mengatakan, saat ini masih dibuka tahapan DPTb atau dikenal pindah memilih, suatu kondisi seseorang terdaftar di TPS tertentu tetapi ingin menggunakan haknya  di TPS lain.

"Nah keinginannya itu harus berdasarkan syarat dan ketentuan. Seperti misalnya bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau pendampingnya, tertimpa bencana, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, kemudian pindah domisili, dan menjadi tahanan," jelasnya.

Menurut Margarita hal itu sesuai UU NO.7 Tahun 2017 pasal 210 yang menyebutkan jika data pemilih terbagi menjadi tiga variabel meliputi, Data Pemilih (DPT), DPTb dan Data Pemilih Khusus (DPK). 

"Kita ketahui DPT sudah kita tetapkan pada bulan Juni kemari, sebanyak 161.416 pemilih dengan 622 jumlah TPS dengan 5 Dapil. Kemudian kita masuk ke tahapan DPTb atau dikenal pindah memilih," terangnya.

Lebih lanjut Margarita menyampaikan di Kota Pangkalpinang saat ini terdapat banyak pekerja yang berasal dari luar daerah atau diluar domisili nya.

"Biasanya ini karyawan vertikal banyak, ber KTP diluar pangkalpinang tapi bekerja di Pangkalpinang. Mereka harus mendaftarkan diri dahulu agar dapat memilih pada hari H, Syaratnya sudah tercantum di DPT,"ucap Margarita.

Tak hanya itu ia menjelaskan juga, jika terdapat pemilih yang pindah domisili yang berbeda Dapil usai ditetapkannya DPT pada juni 2023 lalu, juga harus mendaftar pada DPTb tersebut. 


"Sudah memiliki KTP dan KK dengan alamat baru silahkan daftarkan juga, agar di hari H dapat 5 surat suara. Kalau tidak daftar ya nanti masuk ke DPK, kita ketahui DPK itu akan di akomodir ketika surat suaranya masih ada, berbeda dengan DPT dan DPTb surat suaranya sudah tersedia," pungkasnya.


(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved