Berita Belitung
Konflik Warga Membalong dan PT Foresta, Senator Darmansyah Diminta Pimpin Advokasi DPD RI
Selama sekitar 28 tahun beroperasi, perusahaan diklaim melalaikan kewajiban dalam menyalurkan corporate social responsibility
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
Perusahaan menolak memberikan plasma 20 persen dari HGU dan menawarkan opsi kemitraan lain. Tak puas atas opsi yang ditawarkan perusahaan dan audiensi yang berlangsung lama, warga yang geram melemparkan batu dan memecahkan kaca kantor perusahaan. Audiensi berakhir kisruh.
Ribuan massa pendemo lalu beramai-ramai berangkat dari Dusun Aik Gede, Desa Kembiri untuk menggelar aksi lanjutan di Kantor Bupati Belitung. Selama aksi juga kembali berlangsung audiensi dengan tuntutan yang sama. Perusahaan masih tetap pada jawaban semula dan mengatakan bahwa pemberian 20 persen dari HGU baru bisa diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Selama masa ini, muncul pula sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Seperti melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU, tidak memasang patok batas BPN, penyerobotan lahan di atas sertifikat masyarakat, hingga perpanjangan salah satu titik HGU sampai 2096 tanpa sepengetahuan warga.
Sempat berlangsung audiensi, masih tak ada kesepakatan antara warga dan perusahaan sawit milik Sinarmas Group itu.
30 Juli 2023
Warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung melakukan uji petik terhadap beberapa lokasi yang disinyalir warga perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya telah beroperasi di luar HGU.
10 Agustus 2023
Tuntutan yang tak kunjung dikabulkan dan persoalan yang kian berlarut-larut membuat ribuan warga kembali mendatangi Kantor Bupati Belitung dalam aksi demo ketiga kalinya. Massa berjam-jam bertahan menunggu Bupati Belitung.
Sempat berlangsung audiensi antara perwakilan pendemo, BPN Belitung, dan Bupati Belitung Sahani Saleh. Tak ada solusi atas persoalan dan warga yang marah karena berjam-jam menunggu jawaban kembali mengamuk. Aksi diwarnai kisruh hingga kaca patri di Kantor Bupati Belitung pecah dilempar batu oleh massa.
16 Agustus 2023
Sebelumnya perwakilan warga sudah menyampaikan ke Manajer PT Foresta Lestari di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) agar area yang diduga berada di luar HGU tidak dipanen sampai ada kejelasan.
Namun permintaan masyarakat dilanggar pihak perusahaan sehingga karyawan dari beberapa divisi ditugaskan memanen di tempat tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi yang sama Manajer PT Foresta mengatakan panen dilakukan atas perintah manajemen pusat. Warga lantas meminta agar menghubungi pihak yang dimaksud untuk memberikan jawaban atas tuntutan mereka.
Sekitar pukul 14.30 WIB, warga kembali berkumpul di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) PT Foresta. Warga yang emosi merusak dan membakar aset perusahaan seperti gedung kantor dan mobil-mobil milik perusahaan.
Masyarakat juga panen massal buah sawit di area perkebunan yang terindikasi berada di atas lahan hasil penyerobotan tanah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Demi-massa-sawit-di-membalong-pt-foresta.jpg)