Berita Bangka Tengah

PPNS Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran di Angel's Wing, Diminta Tutup Sementara Selama Penyelidikan

Dia mengungkapkan, hasil dari penyelidikan itulah yang nantinya akan menjadi dasar dan pegangan pimpinan untuk mengambil

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pittor (kiri) didampingi pejabat Bangka Tengah lainnya saat menjelaskan hasil audiensi dengan perwakilan Angel's Wing, Selasa (26/9/2023) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Angel's Wing Resto & Bar.

Penyelidikan ini bakal dilakukan buntut dari polemik penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat yang meminta Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru itu ditutup.

Hari ini, Selasa (26/9/2023) sore Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertemu dengan perwakilan dari Angel's Wing di Kantor Bupati Bangka Tengah, Koba.

Seusai pertemuan tertutup itu, Bangkapos.com hendak mewawancarai perwakilan Angel's Wing.

Namun, dua orang perwakilan Angel's Wing enggan memberikan keterangan.

"Nanti lah bang, kami masih mau ketemu orang lagi," kata salah seorang perwakilan Angel's Wing itu.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor mewakili Bupati Bangka Tengah menjelaskan hasil dari pertemuan dengan pihak perwakilan Angel's Wing itu.

Kata Pittor, kemarin Senin (25/9/2023) pagi Bupati Bangka Tengah juga sudah bertemu dengan perwakilan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung.

"Pada prinsipnya, hari ini Bupati sudah menyampaikan surat resmi petunjuk, perintah ke manajemen Angel's Wing agar menutup operasional sampai dengan keluarnya hasil penyelidikan yang akan dilakuan oleh PPNS," ungkap Pittor.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut nantinya terdiri dari pegawai Satpol PP Bangka Tengah bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Bangka Belitung.

Dia mengungkapkan, hasil dari penyelidikan itulah yang nantinya akan menjadi dasar dan pegangan pimpinan untuk mengambil tindakan dan kebijakan lebih lanjut.

"Dasar hukumnya nanti adalah Perda dan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan perizinan," jelasnya.

Pittor menjelaskan bahwa perihal ini juga sudah disampaikan ke Pj Gubernur Babel oleh Bupati Bangka Tengah serta bersurat secara tertulis untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.

"Kita berharap semuanya berjalan dengan baik. Bupati selalu berada di semua pihak, netral. Asal sesuai dengan regulasi, maka tentu akan bertindak sesuai regulasi," terangnya.

Lebih lanjut, saat audiensi sore tadi, Pittor mengatakan bahwa pihak Angel's Wing menerima apa yang menjadi petunjuk dari Bupati Bangka Tengah untuk menutup sementara operasionalnya.

"Kita menunggu, apakah memang mereka mengindahkan apa yang disampaikan oleh Bupati atau bagaimana tindakan mereka," tuturnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved