Sambil Menangis, Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Kominfo Ungkap Dapat Ancaman Dibuldoser

Galumbang menceritakan bahwa temannya, Irwan Hermawan yang juga duduk di kursi saksi mahkota mendapat ancaman sampai hendak dibuldoser.

Penulis: Fitriadi | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Saksi mahkota dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo, mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi mahkota dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo, mengaku mendapatkan ancaman.

Bahkan, ada saksi mahkota bernama Irwan Hermawan diancam akan dibuldoser.

Menurut saksi, ancaman itu terjadi saat perkara korupsi BTS Kominfo mulai diusut Kejaksaan Agung.

Terungkapnya ancaman ini disampaikan oleh saksi mahkota bernama Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Terseret Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dibongkar Saksi Mahkota

Di hadapan Majelis Hakim, Galumbang menceritakan bahwa temannya, Irwan Hermawan yang juga duduk di kursi saksi mahkota mendapat ancaman sampai hendak dibuldoser.

"Ancamannya akan dibuldoser. Begitu, Yang Mulia," ujar Galumbang dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo.

Menurut pengakuan Galumbang, saat itu Irwan dan beberapa orang lain mendatanginya.

Kepada Galumbang, mereka mengadu kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal.

Bahkan mereka mengadu sembari menangis.

"Waktu itu Pak Irwan sering main ke tempat saya, ada beberapa yang datang, mengadu. Saya lihat ada yang nangis-nangis dan sebagainya, diancam dan sebagainya," katanya.

Karena itulah Galumbang menemui sosok pengacara bernama Edward Hutahaean dalam rangka meminta bantuan.

"Akhirnya saya bersedia ketemu dengan Pak Edward," ujarnya.

Sebelum Galumbang, Anang Latif sudah terlebih dulu menemui pengacara tersebut.

Begitu posisi Anang Latif ada di luar negeri, Galumbang pun diminta untuk mewakilinya bertemu Edward Hutahaean.

Menurut penuturan Galumbang di persidangan, sosok Edward Hutahaean itu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan alias mengamankan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved