Sambil Menangis, Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Kominfo Ungkap Dapat Ancaman Dibuldoser
Galumbang menceritakan bahwa temannya, Irwan Hermawan yang juga duduk di kursi saksi mahkota mendapat ancaman sampai hendak dibuldoser.
Penulis: Fitriadi | Editor: M Zulkodri
"Waktu itu Pak Anang ada di luar negeri. Tapi sebelum di luar negeri beliau juga sudah bercerita ke saya, 'Pak ini ada kasus. Ada orang namanya Edward Hutahaean menawarkan untuk menyelesaikan,'" kata Galumbang.
Pengakuan Galumbang Menak ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Menpora Dito Ariotedjo Terseret
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo terseret dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kemarin, Selasa (26/9) pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Dalam sidang lanjutan tersebut, ada nama Menpora Dito Ariotedjo.
Saksi mahkota bernama Irwan Hermawan merupakan sosok yang membongkar peran Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS ini.
Menurut Irwan sebagai saksi yang disumpah di persidangan, dirinya pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar.
Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang juga duduk di kursi saksi mahkota pada persidangan kemarin.
"Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang," ujar Irwan di dalam persidangan.
Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.
Alasan Budi Arie Terima Adhi Kismanto di Kemenkominfo Meski Tidak Lolos Seleksi, Minta Gaji Rp17 Jt |
![]() |
---|
Sosok Adhi Kismanto, Titipan Budi Arie jadi Tim Basmi Situs Judol, Lulusan SMK Minta Gaji Rp 17 Juta |
![]() |
---|
Awal Mula Nama Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Uang Jaga Website Judol |
![]() |
---|
Soal Jatah 50 Persen Uang Situs Judol, Budi Arie Tuding Pegawai Komdigi Catut Namanya |
![]() |
---|
Sosok Ilyas Sitorus, Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan Imbas Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.