News
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce
Bagi anda yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund). Berikut ini cara refund barang di TikTok
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM -- Mulai hari ini, Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup.
Hal ini merupakan imbas dari TikTok sebagai sosial media yang menjalankan peran ganda sebagai e-commerce.
Dengan ditutupnya TikTok Shop secara remsi oleh Pemerintah Indonesia, bagaimana nasib barang-barang yang sudah telanjur dipesan oleh pembeli?
Baca juga: Sosok Bos TikTok Shou Zi Chew, Pernah Menjabat Presiden Bisnis Internasional Xiaomi
Baca juga: Bukan Hanya Indonesia, 17 Negara Ini Menolak TikTok Jualan, Ada Amerika, Inggris, Prancis
Apakah bisa barang-barang yang sudah dipesan direfund atau transksi yang sedang berlangsung dibatalkan?
Tentu sejumlah pembeli yang sudah melakukan pembelian merasa khawatir akan nasib barang yang telah mereka beli lewat TikTok Shop.
Mereka khawatir tidak akan menerima barang yang mereka beli, uang hangus dan lain sebagainya.
Bagi anda yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund).
Bagaimana caranya?
Berikut ini cara refund barang di TikTok Shop:
- Buka aplikasi TikTok
- Buka beranda TikTok Shop
- Klik pemberlian (order)
- Pilih ikon 'Shop' di sisi bawah aplikasi
- Lalu klik 'Orders' untuk masuk ke laman detail order
- Pilih 'Request refund/return' lalu klik 'refund'
- Kemudian pilih template alasan untuk meminta pengembalian dana, lalu klik 'Submit'
- Pembeli dapat mengecek status refund/return barang pada beranda order.
Adapun pengembalian dana akan diproses setelah penjual menyetujui permintaan refund dari pembeli.
Baca juga: Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup
Baca juga: TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi
Durasi refund tergantung pada metode pembayaran yang dilakukan:
- Transfer bank 3-5 hari kerja
- Uang tunai/COD 2-3 hari kerja
- Kredit/Debit via Worlplay 7-14 hari kerja
- E-Wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay 1-2 hari kerja
Alasan TikTok Shop Ditutup Pemerintah Indonesia:
Presiden Joko Widodo telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan.
Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
TikTok Shop dinilai beroperasi tidak sesuai dengan regulasi. Berikut sejumlah alasan eksternal mengapa TikTok Shop ditutup:
1. Kerugian para pedangang di Tanah Abang
Penutupan TikTok Shop berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Hal tersebut juga berhubungan dari laporan para pedagang Tanah Abang yang sempat mengeluhkan mengalami kerugian lebih dari 50 persen karena bersaing dengan produk impor yang dijual jauh lebih murah ketimbang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini.
2. Fitur live TikTok beri keuntungan besar bagi penjual online
Presiden Joko Widodo menilai penjualan yang dilakukan live di TikTok bisa merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline.
TikTok hanya menguntungan penjual daring.
Pemerintah kemudian menyoroti keprihatinan masyarakat atas TikTok Shop yang berperan dalam penurunan omset UMKM lokal dan pasar tradisional.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyuarakan keprihatinannya atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial, hingga mengancam pasar offline di Indonesia.
Dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, berdasarkan data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.
Menurut Presiden Joko Widodo, nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.
Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun.
Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.
Baca juga: Segini Gaji Pemain Sepak Bola Pratama Arhan yang Disebut Miskin oleh Teman Marshella Aprilia
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Bakal Dipanggil, KPK Akan Fokus Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
3. TikTok hanya bisa digunakan sebagai promosi
Buntut dari penutupan TikTok Shop, pemerintah tidak langsung menutup lahan bagi para pedangang.
Aplikasi tersebut hanya diizinkan untuk mengiklankan produk atau promosi, jadi semua penjual tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya."
"Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
4. Jokowi minta regulasi
Presiden Joko Widodo menyatakan, birokrasi semestinya menyiapkan regulasi untuk dapat mengatur keberadaan teknologi baru.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebutkan ada pro dan kontra terkait TikTok Shop yang ramai belakangan ini merupakan bukti tidak siapnya regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.
“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan," tutur Jokowi seperti yang diutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
5. TikTok Shop diberi waktu 7 hari untuk tutup
TikTok Shop diberi waktu 7 hari untuk menutup lapaknya.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan yang mmberikan waktu 7 hari bagi TikTok Shop untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.
Setelah satu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak diizinkan beropreasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
Dikutip dari laman resmi TikTok.com, TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan dari laman resmi TikTok.
(Bangkapos.com/Fitri)(TribunTrends.com/Galuh P)(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Terkuak Hubungan Bharada E dan Ling Ling Saat Ini, Berencana Menikah namun Sekarang Diisukan Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.