News
Bukan Hanya Indonesia, 17 Negara Ini Menolak TikTok Jualan, Ada Amerika, Inggris, Prancis
Berikut daftar 17 negara yang turut melarang TikTok berjualan: 1. Amerika Serikat 2. Uni Eropa 3. Selandia Baru 4. Belgia 5. Denmark 6. Afghanistan...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok untuk berjualan.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023,
yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca juga: Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup
Baca juga: TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi
Ternyata selain Indonesia, beberapa negara di dunia juga melakukan hal serupa.
Yakni melarang aplikasi jejaring sosial dan platform video musik tersebut untuk melakukan jualan.
Meski TikTok telah dilarang untuk berjualan, namun platform asal China tersebut tetap diperbolehkan untuk melakukan promosi layaknya iklan di televisi.
Berikut daftar 17 negara yang turut melarang TikTok berjualan:
1. Amerika Serikat
Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah. Namun, upaya untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat diblokir di Senat pada 30 Maret.
Biro Investigasi Federal (FBI) maupun Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok kepada pemerintah otoriter China.
Ada juga kekhawatiran mengenai konten TikTok dan apakah konten tersebut membahayakan kesehatan mental remaja.
Para peneliti dari lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate mengatakan dalam sebuah laporan pada bulan Desember bahwa konten gangguan makan di platform tersebut telah ditonton sebanyak 13,2 miliar kali.
2. Uni Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan UE telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada gawai para staf dengan alasan masalah keamanan siber.
Larangan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Para anggota parlemen dan staf juga disarankan menghapus aplikasi dari perangkat pribadi mereka.
Baca juga: KPK Menemukan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tengah Didalami Polda Metro
Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Murni Hukum, Bukan karena Tahun Politik
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.