News

TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi

Hasilnya, pemerintah resmi melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Medan
TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi 

BANGKAPOS.COM -- Senin (25/9), pemerintah telah menggelar rapat yang membahas fenomena media sosial yang melakukan perniagaan atau social commerce (s-commerce).

Hasilnya, pemerintah resmi melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.

Rapat yang membahas fenomena media sosial melakukan perniagaan atau social commerce (s-commerce) ini digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Purn Susno Duadji Tanggapi Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara: Pernyataan Polisi Terlalu Dini

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tanggapi Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara, Minta Diusut Tuntas

Lebih lanjut, pemerintah hanya membolehkan social e-commerce melakukan promosi barang atau jasa saja layaknya sebuah iklan, bukan transaksi jual-beli.

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," sambungnya.

Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dia menyebut revisi Permendag itu segera diteken.

Dengan demikian, apabila ada social e-commerce yang melanggar maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

Baca juga: Bos AdaKami Akan Polisikan Penyebar Informasi Nasabah Bunuh Diri, Jika Terbukti Itu HOAKS

Baca juga: Nasabah Akhiri Hidup, Bos AdaKami Akan Tindak Debt Collector yang Nagih Tidak Sesuai SOP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved