Berita Bangka Selatan

Mulai Terapkan Alat Perekam Transaksi Pajak, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Sosialisasi

Hari ini kita melakukan sosialisasi penerapan alat Tapping box kepada sejumlah pelaku usaha. Penerapan tapping box ini dilakukan

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
 Kepala Bakeuda Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo saat melakukan MoU dengan Bank Sumsel-Babel di Ruang Rapat Baru Belimbing Kantor Bappelitbangda setempat, Rabu (4/10/2023). Dalam kegiatan tersebut juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan sosialisasi penggunaan alat Tapping box atau alat perekam transaksi pajak.

Rencananya alat itu bakal diterapkan bagi wajib pajak, khususnya para pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan hingga hiburan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo berujar, pihaknya telah mengundang sejumlah pelaku usaha guna memberikan sosialisasi pemasangan alat Tapping box. 

Alat tersebut akan memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah. Sekaligus mencegah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi penerapan alat Tapping box kepada sejumlah pelaku usaha. Penerapan tapping box ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD-Red) utamanya dari sektor perhotelan, rumah makan dan usaha hiburan,” kata Agus kepada Bangkapos.com, Rabu (4/10/2023).

Agus mengungkapkan, Tapping box menjadi wujud nyata Pemkab Bangka Selatan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang juga merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi.

Karena setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik, akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah. Setelah itu pajak tersebut akan masuk ke bank mitra pemerintah.

Alat itu turut dipasang di sejumlah objek pajak berdasar sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah tingkat keramaian pembeli.

Setidaknya ada 10 wajib pajak yang terdiri atas hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan yang diberikan sosialisasi terkait rencana pemasangan Tapping Box.

“Berdasarkan hasil sosialisasi yang kita lakukan, para peserta rapat menyambut baik dan setuju untuk diterapkan di tempat usahanya masing-masing,” jelas dia.

Di sisi lain lanjut dia, penerapan Tapping box turut bekerja sama dengan Bank Sumsel-Babel, khususnya terkait dengan dukungan peralatan. Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Langkah tersebut guna memperkuat komitmen dari pihak-pihak yang terlibat.

MoU yang sudah dilaksanakan tadi akan mengikat komitmen antara Pemkab Bangka Selatan, Bank Sumsel-Babel dan sejumlah pelaku usaha.

Dengan harapan mereka dapat bersama-sama dapat tertib membayar pajak. Sebenarnya sebuah nilai lebih, di samping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara khususnya pelaku usaha juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah.

“Penerapan tapping box ini sendiri dilakukan dengan menggandeng pihak Bank Sumsel-Babel, khususnya terkait dengan dukungan peralatan. Secara berkala akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan tapping box ini,” ungkapnya.

Walaupun begitu kata Agus, pajak itu merupakan kewajiban. Artinya, dengan alat atau pun tidak dengan alat, 10 persen dari omzet tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak.

Saat ini baru 10 alat Tapping box yang akan baru dipasang. Di antaranya seperti Hotel Cozy, Hotel Grand Marina, Caffe and Restoran New Lesehan Green dan Kopi Kite.

“Pelaku usaha yang diterapkan saat ini sebanyak 10 unit usaha dan kita akan terus tingkatkan ditahun depan. Tentu dengan melihat hasil evaluasi efektivitasnya,” pungkas Agus. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved