Berita Kriminalitas

Dua Kordinator Ruangan RSUD Sejiran Setason Bersaksi Jasa Pelayanan Juli 2017 Dibayar April 2018

Koordinator poliklinik sekaligus saksi kasus korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Iin Asiyah bersaksi bahwa pembagian jasa pelayanan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi Azaniyah (kiri), Iin Asiyah (tengah) dan Srysti Ryenza (kanan) ketika memberikan kesaksian secara bergiliran terhadap persidangan kasus korupsi RSUD Sejiran Setason. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Koordinator poliklinik sekaligus saksi kasus korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Iin Asiyah bersaksi bahwa pembagian jasa pelayanan dibayar melalui rekening koordinator ruangan.

Kemudian, jika nanti jasa pelayanan cair, informasi tersebut akan diumumkan di grup WhatsApp bahwa jasa pelayanan bulan sekian akan dibayar dan langsung bisa mengecek rekening untuk kebenarannya.

"Kalau jasa pelayanan itu sudah masuk, kita diberi selebaran (kwitansi), kita disuruh mengambil ke bagian keuangan jasa pelayanan, untuk nominalnya tergantung di selembaran itu," kata Iin Asiyah, Kamis (5/10/2023).

Saat bersaksi, Iin Asiyah merinci ada enam kali pencarian atau pembayaran jasa pelayanan yang sudah diterima selama tahun 2017.

Di antaranya, tanggal 12 Januari 2017 pembayaran jasa pelayanan untuk bulan September-Oktober tahun 2016 secara tunai, tanggal 13 Februari 2017 pembayaran jasa pelayanan bulan November 2016 secara tunai, tanggal 2 Maret 2017 pembayaran jasa pelayanan Desember 2016 secara tunai.

Lalu, tanggal 18 Mei 2017 pembayaran jasa pelayanan Januari-Februari 2017 melalui transfer, tanggal 16 Oktober 2017 pembayaran jasa pelayanan Maret 2017 secara transfer, tanggal 16 November 2017 pembayaran jasa pelayanan April-Juni 2017 melalui transfer.

"Saya tidak pernah menerima pembayaran jasa pelayanan untuk bulan Juli tahun 2017 di bulan Desember tahun 2017. Yang saya tahu, jasa pelayanan untuk bulan Juli 2017 baru dibayar pada bulan April 2018," bebernya.

"Jasa pelayanan untuk Agustus, September, November dan Desember tahun 2017 dibayar di tahun 2018, beda-beda kwitansi," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Ruang Kebidanan sekaligus saksi lain pada kasus korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Azaniyah memberikan kesaksian yang serupa dengan Iin Asiyah ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim.

Azaniyah mengatakan hanya mendapatkan pembayaran jasa pelayanan sebanyak enam kali di tahun 2017 dengan rincian yang sama dengan Iin Asiyah.

Perihal jasa pelayanan untuk bulan Juli tahun 2017 Azaniyah juga mengaku baru mendapatkan pembayaran di bulan April tahun 2018, bukan Desember tahun 2017.

"Saya juga menerima pembayaran JP enam kali di tahun 2017, sama, jasa pelayanan untuk bulan Juli 2017 kami tidak menerimanya di Desember 2017, kami tahunya dibayar di Bulan Apri 2018," ungkap Azaniyah, Kamis (5/10/2023).

"Kami tidak ada menerima jasa pelayanan dari kwitansi senilai Rp750 juta yang tanggal 22 Desember 2017," kata Azaniyah.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved