Ibu Muda Sukses Tipu Emak-Emak di Toboali, Raup Uang Ratusan Juta dengan Modus Jual Arisan Bodong

Ibu muda ditangkap polisi setelah dilaporkan emak-emak yang dirugi beli arisan bodong, 2 tahun beraksi pelaku sukses dapat uang ratusan juta

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong 

Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif atau tidak ada.

“Diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor itu fiktif atau karangan terlapor dan uang milik pelapor tersebut sudah habis untuk keperluan pribadinya,” papar Tiyan.

Korban pelapor telah berusaha dengan itikad baik meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Akan tetapi, sampai akhir tahun 2023 ini pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh korban.

Karena hal itu lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Sejauh ini pihaknya juga tengah mendalami dugaan kasus penipuan berkedok arisan tersebut.

Korban Lainnya

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Wati disinyalir bukan hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Diperkirakan ada korban lainnya yang juga ditipu oleh Wati dengan cara menjual arisan bodong.

Namun saat ini polisi baru menerima satu laporan korban. Bila masih ada yang menjadi korban yang dirugikan, diharapkan bisa melaporkan ke Polres Bangka Selatan.

“Baru diketahui bahwa arisan tersebut adalah arisan fiktif. Sejauh ini baru ada satu pelapor, saat ini masih kita dalami,” sebutnya.

Kendati demikian kata Tiyan, dalam penangkapan tersebut anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan mulai hari ini.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Tiyan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved