Terbaru, Segini Biaya Balik Sertifikat Tanah Oktober 2023, Lengkap Syarat dan Caranya
Balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.
Editor:
M Zulkodri
Tribun Jambi
Terbaru, Segini Biaya Balik Sertifikat Tanah Oktober 2023, Lengkap Syarat dan Caranya
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Baca Juga
| Masyarakat Bisa Urus Secara Mandiri, Kenali Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang |
|
|---|
| Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris, Butuh Biaya Berapa? |
|
|---|
| Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan Gratis di Bangka Selatan, Simak Car Buat dan Balik Nama Sertifikat |
|
|---|
| Sinergi dengan BPN, Pj Gubernur Suganda Upayakan Penyelesaian Penyertifikatan Tanah |
|
|---|
| Bupati Bangka Serahkan 930 Sertifikat Tanah ke Warga Riding Panjang Belinyu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.