Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Penyebab MK Tolak 3 Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Penyebab Mahkamah Konstitusi (MK) tolak 3 gugatan PSI soal batas usia Capres-Cawapres.

|
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tangkapan layar KOMPASTV
MK saat menyampaikan perihal batas usia capres-cawapres. Penyebab Mahkamah Konstitusi (MK) tolak 3 gugatan PSI soal batas usia Capres-Cawapres. 

Atas putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang jadi cawapres, tak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun.

Perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.

Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia.

(Bangkapos.com/Kompas.com/SerambiNews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved