Berita Bangka Selatan

Suami di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri hingga Dua Jarinya Putus, Polisi Amankan Kapak dan Gir

Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Polres Bangka Selatan
Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali saat diamankan di Polres Bangka Selatan, Kamis (19/10/2023). Ajat ditahan lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya dan mengakibatkan dua jari istrinya putus. 

Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter. Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT,” ungkapnya.

Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved