Berita Bangka Selatan
Suami di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri hingga Dua Jarinya Putus, Polisi Amankan Kapak dan Gir
Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.
Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter. Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT,” ungkapnya.
Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).
“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Akhir Pilu Pembuktian Cinta Lewat Racun di Bangka Selatan, Bunga Meninggal Susul Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Dirawat Usai Minum Racun Bersama Kekasih di Bangka Selatan, Lusi Dinyatakan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Empat Tersangka Kriminalitas |
![]() |
---|
Pria di Bangka Selatan Gelapkan Sepeda Lipat Tetangga Demi Rp150 Ribu, Kini Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan dan KP3 Sidak Distributor hingga Toko Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.