Berita Bangka Selatan
2 Pelaku Curanmor Dibebaskan Kejari Basel Gunakan Restorative Justice Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.
Keputusan ini diterima setelah Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite, menjelaskan bahwa dua kasus telah dihentikan penuntutannya dengan dasar keadilan restoratif.
Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
"Jam Pidum menyetujui sembilan permohonan penghentian berdasarkan keadilan restoratif. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," kata Riama Sihite pada Jumat (20/10).
Riama menjelaskan bahwa dua kasus yang diakhiri penuntutannya adalah kasus yang melibatkan tersangka Ayel (41), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, serta tersangka Nazori alias Erik (35), warga pendatang Kelurahan Ulak Kemang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ayel ditangkap oleh polisi setelah mencuri sepeda motor teman dekatnya yang tidak dikunci pada Minggu (20/8).
Tersangka mengakui pencurian tersebut bertujuan untuk memiliki kendaraan tersebut dan menggunakannya sendiri, karena ia tidak memiliki kendaraan.
Sementara itu, tersangka Erik mencuri sepeda motor milik seorang penjual nasi uduk pada Rabu (6/8/2023).
Pencurian terjadi saat pemilik sepeda motor membuka warung nasi uduk di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali.
Pada saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan di tepi jalan dengan kunci masih melekat pada kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Ada beberapa alasan penuntutan kedua kasus ini dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Pertama, kedua tersangka dan korban telah menjalani proses perdamaian dan telah meminta maaf serta menerima permohonan maaf.
Kedua, kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindakan pidana pertama mereka.
| GPM di Bangka Selatan Sediakan Lebih dari 3,7 Ton Bahan Pokok Harga Miring untuk Warga |
|
|---|
| Marak Pencurian di Toboali, Ada Abang Curi Rumah Adik, Ada Residivis Gasak Rumah Pensiunan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bentuk Tim Terpadu Tangani Konflik Sosial Masyarakat |
|
|---|
| Pemancing Hilang Terseret Ombak di Laut Gunung Namak Tobolai, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Kronologi Ridho dan Ilham Pemuda Toboali Bangka Selatan Terseret Ombak Saat Memancing, 1 Hilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.