Berita Bangka Selatan

2 Pelaku Curanmor Dibebaskan Kejari Basel Gunakan Restorative Justice Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Ist Kejari Bangka Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite saat menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Ayel (41) di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/10/2023). Kasus pencurian itu kini berakhir damai setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif. 

BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.

Keputusan ini diterima setelah Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite, menjelaskan bahwa dua kasus telah dihentikan penuntutannya dengan dasar keadilan restoratif.

Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

"Jam Pidum menyetujui sembilan permohonan penghentian berdasarkan keadilan restoratif. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," kata Riama Sihite pada Jumat (20/10).

Riama menjelaskan bahwa dua kasus yang diakhiri penuntutannya adalah kasus yang melibatkan tersangka Ayel (41), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, serta tersangka Nazori alias Erik (35), warga pendatang Kelurahan Ulak Kemang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ayel ditangkap oleh polisi setelah mencuri sepeda motor teman dekatnya yang tidak dikunci pada Minggu (20/8).

Tersangka mengakui pencurian tersebut bertujuan untuk memiliki kendaraan tersebut dan menggunakannya sendiri, karena ia tidak memiliki kendaraan.

Sementara itu, tersangka Erik mencuri sepeda motor milik seorang penjual nasi uduk pada Rabu (6/8/2023).

Pencurian terjadi saat pemilik sepeda motor membuka warung nasi uduk di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali.

Pada saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan di tepi jalan dengan kunci masih melekat pada kendaraan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Ada beberapa alasan penuntutan kedua kasus ini dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Pertama, kedua tersangka dan korban telah menjalani proses perdamaian dan telah meminta maaf serta menerima permohonan maaf.

Kedua, kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindakan pidana pertama mereka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved