Berita Bangka Selatan

2 Pelaku Curanmor Dibebaskan Kejari Basel Gunakan Restorative Justice Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Ist Kejari Bangka Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite saat menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Ayel (41) di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/10/2023). Kasus pencurian itu kini berakhir damai setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif. 

Ketiga, ancaman hukuman maksimal adalah denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Keempat, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi tindakan kriminal.

Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.

Riama menegaskan bahwa dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pihaknya selalu memprioritaskan perlindungan korban.

Tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pemulihan dari kerugian yang dialaminya.

"Kita ingin korban merasa puas, telah memaafkan tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, situasinya akan kembali normal, sehingga kita merasa tidak perlu lagi menghukum orang ini dengan penjara," pungkas Riama.

Apa Itu Restorative Justice, Dasar Hukum dan Syarat Dilaksanakannya

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan perdamaian.

Pendekatan ini memungkinkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan lainnya untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan ke keadaan semula.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan, yang bisa melibatkan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menghindari stigmatisme sosial yang sering terjadi dalam proses penegakan hukum tradisional.

Dasar Hukum Restorative Justice:

  • Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang penyelesaian perkara dengan perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus tertentu.
  • Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui mediasi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012: Peraturan ini berkaitan dengan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
  • Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dokumen ini mengatur pelaksanaan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, serta penerapan restorative justice.
  • Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301 Tahun 2015: Surat ini menyinggung penyelesaian tindak pidana ringan dengan pendekatan restorative justice.
    Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif: Peraturan ini mengatur prosedur penanganan perkara dengan pendekatan restorative justice oleh Kepolisian.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif: Peraturan ini mengatur penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan restorative justice oleh Kejaksaan.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice meliputi tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana lalu lintas, dan perkara pidana lainnya.

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved