Berita Bangka Selatan

2 Pelaku Curanmor Dibebaskan Kejari Basel Gunakan Restorative Justice Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Ist Kejari Bangka Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite saat menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Ayel (41) di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/10/2023). Kasus pencurian itu kini berakhir damai setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif. 

Syarat pelaksanaan restorative justice dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat-syarat ini akan memastikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum.

Syarat Umum:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat: Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus diterima dan tidak menimbulkan konflik sosial.
  • Tidak berdampak konflik sosial: Proses restorative justice tidak boleh menciptakan konflik baru di masyarakat.
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa: Proses ini tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tidak berhubungan dengan radikalisme dan separatisme: Tindakan kejahatan yang memiliki kaitan dengan radikalisme atau separatisme mungkin tidak cocok untuk penyelesaian dengan restorative justice.
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan: Pelaku yang sering melakukan tindak pidana dan sudah memiliki putusan pengadilan sebelumnya mungkin tidak memenuhi syarat.
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang: Tindakan kriminal dengan karakteristik tertentu seperti terorisme, pengancaman keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana yang melibatkan nyawa orang tidak cocok untuk pendekatan restorative justice.

Syarat Khusus:

  • Perdamaian dari kedua belah pihak: Harus ada kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Namun, dalam kasus tindak pidana narkotika, perdamaian tidak dapat digunakan.
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku: Ini meliputi pengembalian barang yang dicuri, ganti rugi kepada korban, penggantian biaya yang ditimbulkan oleh tindakan pidana, dan/atau penggantian kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan pidana. Semua ini harus diatur dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak korban.
  • Kesepakatan semua pihak: Proses restorative justice harus didasarkan pada kesepakatan sukarela semua pihak tanpa paksaan atau tekanan.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana di mana perdamaian, pemulihan, dan keterlibatan semua pihak menjadi prioritas.(*)

(Bangkapos.com/Zulkodri)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved