Berita Bangka Selatan
2 Pelaku Curanmor Dibebaskan Kejari Basel Gunakan Restorative Justice Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengakhiri dua kasus pencurian dengan pendekatan restorative justice.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Ist Kejari Bangka Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite saat menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Ayel (41) di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/10/2023). Kasus pencurian itu kini berakhir damai setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif. 
Syarat pelaksanaan restorative justice dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat-syarat ini akan memastikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum.
Syarat Umum:
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat: Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus diterima dan tidak menimbulkan konflik sosial.
 - Tidak berdampak konflik sosial: Proses restorative justice tidak boleh menciptakan konflik baru di masyarakat.
 - Tidak berpotensi memecah belah bangsa: Proses ini tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
 - Tidak berhubungan dengan radikalisme dan separatisme: Tindakan kejahatan yang memiliki kaitan dengan radikalisme atau separatisme mungkin tidak cocok untuk penyelesaian dengan restorative justice.
 - Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan: Pelaku yang sering melakukan tindak pidana dan sudah memiliki putusan pengadilan sebelumnya mungkin tidak memenuhi syarat.
 - Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang: Tindakan kriminal dengan karakteristik tertentu seperti terorisme, pengancaman keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana yang melibatkan nyawa orang tidak cocok untuk pendekatan restorative justice.
 
Syarat Khusus:
- Perdamaian dari kedua belah pihak: Harus ada kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Namun, dalam kasus tindak pidana narkotika, perdamaian tidak dapat digunakan.
 - Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku: Ini meliputi pengembalian barang yang dicuri, ganti rugi kepada korban, penggantian biaya yang ditimbulkan oleh tindakan pidana, dan/atau penggantian kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan pidana. Semua ini harus diatur dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak korban.
 - Kesepakatan semua pihak: Proses restorative justice harus didasarkan pada kesepakatan sukarela semua pihak tanpa paksaan atau tekanan.
 
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana di mana perdamaian, pemulihan, dan keterlibatan semua pihak menjadi prioritas.(*)
(Bangkapos.com/Zulkodri)
Berita Terkait: #Berita Bangka Selatan
		
		| GPM di Bangka Selatan Sediakan Lebih dari 3,7 Ton Bahan Pokok Harga Miring untuk Warga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Marak Pencurian di Toboali, Ada Abang Curi Rumah Adik, Ada Residivis Gasak Rumah Pensiunan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bentuk Tim Terpadu Tangani Konflik Sosial Masyarakat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemancing Hilang Terseret Ombak di Laut Gunung Namak Tobolai, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Ridho dan Ilham Pemuda Toboali Bangka Selatan Terseret Ombak Saat Memancing, 1 Hilang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.