Bangka Pos Hari Ini

Anwar Tanggapi Polemik Usia Capres Cawapres, Ketua MK. Merasa Difitnah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait aturan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)

|
Editor: nurhayati
(Sepri)
Ketua MK Anwar Usman ketika memberikan kuliah umum di Ruang Peradaban Gedung Rektorat UBB. 

Beri hadiah

Sementara itu berharap dapat kesempatan bertatap muka dengan Ketua MK,
sekaligus mendengarkan kuliah umumnya, Presiden Mahasiswa (Presma) UBB,Andi Firdaus bersama tigarekannya yang tergabung diBEM KM UBB mencoba datang dan masuk ke Ruang Peradaban Rektorat.

Namun, saat sebelum kuliah umum dimulai,
langkah kaki Andi dan temannya harus terhenti di lobi dekat meja registrasi karena ditahan oleh pihak kampus, yang berdalih kuliah umum hanya boleh diikuti oleh mahasiswa jurusan hukum saja karena diselenggarakan oleh fakultas hukum.

Setelah sempat berdebat di lobi, akhirnya Andi bersama teman-temannya diajak berdiskusi di ruangan tertutupdan acara kuliah umum Ketua MK Anwar Usman dimulai tanpa keikutsertaan Presma UBB.

Namun Andi seorang diri tetap bersikeras ingin bertemu dengan Ketua MK, tapi dihalangi oleh beberapa orang pihak kampus di
depan pintu Ruangan Peradaban.

“Saya akan pergi setelah memberikan ini (hadiah),ini kan kebebasan berpedapat, kami cuma mau ngasih ini (hadiah) loh, kami tidak ngapa-ngapain, beliau (Anwar Usman) jauh-jauh dari Jakarta perlu juga oleh-oleh dari mahasiswa, izin yah, inidoang,” ujar Andi Firdaus.

Tapi sekali lagi niatanAndi Firdaus memberikan
hadiah kepada Ketua MK Anwar Usman tidak diperbolehkan oleh pihak Kam-pus UBB.

Tak menghalang-halangi

Pihak UBB, melalui Koordinator Bagian Humas danKerjasama UBB, Agus Susanto menanggapi bahwaaksi mahasiswa menyampaikan aspirasi digelar di luar arena acara, tidak di dalam
ruangan gedung rektorat.

“Karena kami memangingin memastikan kuliah
umum professorship tidak terganggu sampai selesai. Ini adalah kegiatan akademik dan pembelajaran, sudah terjadwal lama. Kami memastikan proses pembelajaran tidak ter-ganggu, dan pesertanyamemang terbatas untukmahasiswa fakultas hukum sesuai bidang keilmuannya. Itupun tidak semua mahasiswa hukumbisa ikut karena kapasitas ruangannya terbatas,” ujar Agus via whatsApp, Jumat(20/10) malam sekitarpukul 19.31 WIB.

Agus juga mengaku, tidak ada niatan menghalang-halangi wartawan mewawancarai Ketua MK.

Terlebih pengamanan terhadap Ketua MK berlaku standard protokol lembaga tinggi negara.

“Soal sempat terdorong itu karena memang tadi
situasinya ramai sekali dipintu keluar, dan akhirnya Ketua MK kan berkenan
wawancara. Kalau pengamanan itu pasti standard dari pihak protokol lembaga tinggi negara,” jelasnya.

Menuai polemik

Diketahui MK telahmengabulkan gugatan No-mor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved