Bangka Pos Hari Ini

Anwar Tanggapi Polemik Usia Capres Cawapres, Ketua MK. Merasa Difitnah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait aturan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)

|
Editor: nurhayati
(Sepri)
Ketua MK Anwar Usman ketika memberikan kuliah umum di Ruang Peradaban Gedung Rektorat UBB. 

Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahuntapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi Ca-pres) atau Cawapres) di Pil-pres 2024.

Putusan MK inipun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bereak-si keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon waakil presiden dengan menggelar aksi demontrasi di kawasan  PatungKuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, padaJumat (20/10).

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai putusan MKtersebut menjadi jalanmenuju politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilu.

BEM Nusantara punmemberikan catatan hi-
tam kepada MK di era Presiden Jokowi.

“Kami melakukan de-monstrasi pada 18 Oktober sebagai bentuk keresahan kami yang kemudian banyak dugaan atau keper-cayaan publik yang hari ini sangat merosot. Yang pal-ing mengejutkan adalahsoal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yanghari ini pemerintahm/ melakukan banyak cara menabrak berbagai struktur yang dinilai inkonstitusional,” ungkapnya kepadaTribunnews.com.

Supardi menduga putu-san MK tersebut memuluskan jalan Gibran Rak-abuming Raka, putra Jokowi, untuk maju sebagai bakal calon wakilpresiden di Pilpres 2024.

“Kami menduga yang di-gaungkan bahwa pemuda mempunyai kesempatan bukan kami. Tapi, pemuda yang dimaksud pada putusan pada 2024 adalahuntuk memuluskan jalannya Gibran maju dalam Pilpres 2024. Kemudian kami menilai itu menabrakkonstitusi,” ucapnya.

Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK,DPR, dan KPU untuk men-gonsultasikan putusan ini.

“Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU,
DPR juga untuk segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar,” ungkapnya.

Dari keresahan mahasiswa itu, BEM Nusantara
menyampaikan beberapasikap menanggapi putusan tersebut.

Supardi mengatakan MK harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

“Artinya, MK hari ini harus bersikap rasional,
mandiri, independen, dan transparan kepada pub-lik,” ucapnya. (w6) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved