Sosok Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Menjabat Menteri

Pernahkah Anda mendengar tentang kasus hukuman mati terhadap seorang koruptor di Indonesia?

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
wiwkipidia
Sosok Jusuf Muda Dalam, koruptor pertama di Indonesia yang divonis hukuman mati. Dia meninggal sebelum vonis. 

Teuku Jusuf Muda Dalam lahir di Sigli, Aceh, 1 Desember 1914.

Pada 1936, Jusuf Muda Dalam memutuskan pergi ke Belanda untuk menempuh pendidikan sekolah dagang di Ekonomische Hoge School.

Selama berada di Belanda, selain menjadi mahasiswa, Jusuf juga terlibat dalam gerakan bawah tanah untuk menentang fasisme pemimpin Nazi Jerman, Hitler, pada 1943-1944.

Selain itu, ia juga menjadi wartawan dari harian De Waarhaid milik Partai Komunis Belanda.

Setelah pendidikannya selesai pada 1947, Jusuf memutuskan kembali ke Tanah Air dan bekerja pada Kementerian Pertahanan di Yogyakarta.

Kemudian, Jusuf bergabung dengan Partai Komunis Indonesia sebagai wakil PKI di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1951.

Namun, karena Jusuf merasa sistem politik yang ada di PKI tidak sesuai dengan karakternya, ia memutuskan loncat ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1954.

Sejak masuk PNI, karier politik Jusuf mengalami perkembangan.

Mulai dari menjadi anggota pengurus pusat, anggota parlemen, direktus, bahkan menjadi presiden direktur Bank Negara Indonesia (BNI).

Puncak kariernya terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 1963.

Tersandung kasus korupsi

Selama menjabat sebagai menteri, Jusuf berhasil mengintegrasi seluruh bank pemerintah ke dalam satu bank besar bernama Bank Negara Indonesia (BNI) agar lebih mudah digunakan.

Sayangnya, di balik kesuksesannya tersebut, Jusuf diisukan gemar bermain perempuan.

Menurut kabar yang beredar, Jusuf memilki enam istri.

Terungkap cerita bahwa Jusuf setiap bulannya akan mengirimkan uang belanja sebanyak Rp40 juta kepada masing-masing istrinya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved