Ini Alasan Erick Laporkan Jokowi, Gibran dan Kaesang serta Anwar Usman ke KPK
Pelaporan ini buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Penulis: Khamelia CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM -- Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Erick S. Paat melaporkan Presiden Jokowi, kedua putranya Gibran, Kaesang dan adik iparnya Ketua MK, Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman: Kalau Ada yang Menghina dan Fitnah Saya dan MK Tak Perlu Dilawan
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berindikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
| Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS |
|
|---|
| Reaksi Subhan Palal Penggugat Ijazah SMA Wapres Gibran Soal Klarifikasi MDIS : Berarti IQ-nya Tinggi |
|
|---|
| Sosok Febri Diansyah, Dulu Pejuang Anti Korupsi, Kini Pembela Tersangka Korupsi: KPK Sudah Berbeda |
|
|---|
| Profil Irfan Yusuf Minta KPK Telusuri Rekam Jejak 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji |
|
|---|
| Rekam Jejak Ria Norsan Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.