Ini Alasan Erick Laporkan Jokowi, Gibran dan Kaesang serta Anwar Usman ke KPK
Pelaporan ini buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Penulis: Khamelia CC | Editor: nurhayati
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Denny Indrayana sebut keputusan MK tidak sah
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak sah secara hukum.
Dia menyebut, keputusan MK tersebut jauh ari rasa keadilan konstitusional.
Apalagi, dia melihat ada dugaan benturan kepentingan antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, antara Anwar Usman dan Jokowi adalah sauadara ipar.
Dia menyebut bahwa ada indikasi Anwar Usman ingin mendorong terjadinya praktik politik dinasti
"Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024," terang Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023)
Mencermati hal tersebut, Denny Indrayana kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman.
Surat tersebut melengkapi surat pengaduan Denny sebelumnya pada 27 Agustus 2023.
| Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS |
|
|---|
| Reaksi Subhan Palal Penggugat Ijazah SMA Wapres Gibran Soal Klarifikasi MDIS : Berarti IQ-nya Tinggi |
|
|---|
| Sosok Febri Diansyah, Dulu Pejuang Anti Korupsi, Kini Pembela Tersangka Korupsi: KPK Sudah Berbeda |
|
|---|
| Profil Irfan Yusuf Minta KPK Telusuri Rekam Jejak 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji |
|
|---|
| Rekam Jejak Ria Norsan Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.