ICW Ungkap ada Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Padahal Putusan MK Melarang

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap fakta mengejutkan terkait adanya empat Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di BUMN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. 

BANGKAPOS.COM--Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap fakta mengejutkan terkait adanya empat Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi pelanggaran etika, hukum, dan kepentingan publik yang mungkin terabaikan.

Keempat Wakil Menteri yang dimaksud adalah Rosan P Roeslani (Wakil Menteri BUMN) yang menjabat sebagai komisaris PT Pertamina, Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) yang menjadi komisaris PT PLN, Muhammad Herindra (Wakil Menteri Pertahanan) yang menjabat sebagai komisaris PT Len Industri, dan Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) yang menempati jabatan komisaris di PT BRI.

Langkah mereka ini menjadi perhatian khusus karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas mengatur larangan untuk rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk Wakil Menteri, baik di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara khusus menegaskan bahwa Wakil Menteri memiliki kewajiban untuk tidak melakukan rangkap jabatan.

Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari ICW, mengungkapkan,

“Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. Alasannya adalah posisi Wakil Menteri setara dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, dan harus tunduk pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang Kementerian Negara, yang melarang rangkap jabatan.” ujarnya seperti dikutip dari kompasTV

ICW memandang bahwa larangan ini beralasan dan perlu diterapkan agar Wakil Menteri dapat fokus pada tugas-tugasnya di kementeriannya yang membutuhkan perhatian khusus.

Hasil pemetaan yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa terdapat tiga kementerian di mana pejabatnya paling sering melakukan rangkap jabatan. Kementerian BUMN mencatat 19 orang pejabat yang melakukan rangkap jabatan, Kementerian Keuangan sebanyak 18 orang, dan Kementerian PUPR dengan sembilan orang pejabat yang terlibat dalam rangkap jabatan.

Kurnia menjelaskan lebih lanjut, "Jika ditelusuri lebih jauh, semua pejabat di Kementerian BUMN, termasuk Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pejabat Tinggi Pratama (sejumlah 34 orang) menjabat sebagai komisaris atau dewan pengawas, baik di BUMN maupun anak perusahaan mereka." ungkapnya

ICW memiliki beberapa argumen yang kuat untuk menentang praktik rangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Pertama, ini bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara khusus melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha dalam lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, rangkap jabatan dianggap melanggar etika, seperti yang diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Etika tersebut bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik.

Rangkap jabatan juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, meragukan profesionalitas, serta melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Ini juga dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara regulator, dalam hal ini Kementerian BUMN, dengan pelaku bisnis.

Penting untuk mencatat bahwa rangkap jabatan ini dapat menimbulkan gangguan terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi dalam tata kelola perusahaan.

Penelitian ICW mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemerintahan dan perusahaan BUMN, serta menekankan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk memastikan agar larangan rangkap jabatan ini ditegakkan dan dihormati.(*)

Artikel ini diolah dari KompasTv

 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved