KPU Belitung Ingatkan Peserta Pemilu, Segera Lapor Dana Kampanye Sebelum Tahapan Kampanye

KPU) Kabupaten Belitung mengingatkan  peserta pemilu sebelum tahapan kampanye di mulai, audah melaporkan dana kampanye mereka kepada KPU.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Bawaslu Rokan Hulu
Ilustrasi Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mengingatkan  peserta pemilu sebelum tahapan kampanye di mulai, sudah melaporkan dana kampanye mereka kepada KPU. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan melalui Posbelitung.co, Jumat (27/10/2023). 

Menurutnya dana kampanye akan mengontrol biaya selama pelaksanaan kampanye sampai dengan pertanggungjawabannya. 

Karena akan terlihat besaran nilainya mulai dari dana parpol yang bersumber dari berbagai sumbangan yang boleh dan tidak boleh

"Nanti terkait dana kampanye ini, kami akan laksanakan bimtek sehingga parpol sebagai peserta Pemilu ini paham tata caranya," kata Soni.

Belanja Bahan Kampanye Naik 

Sini menyebutkan untuk besaran biaya belanja bahan kampanye pada Pemilu 2024 naik maksimal Rp100.000 per item. 

Angka tersebut memang naik jika dibandingkan Pemilu sebelumnya yang ditetapkan Rp60 ribu per item. 

Ia menjelaskan nilai Rp100.000 yang dimaksud apabila dikonversikan dari bahan kampanye, nilainya maksimal Rp100.000.

"Misalnya penutup kepala itu ada topi, payung dan lain-lain, nilainya maksimal Rp100 ribu. Kami rasa nilainya itu masih sesuai dengan kondisi saat ini," kata Soni. 

Dia mengatakan bicara biaya bahan kampanye akan berkaitan dengan rekening dana kampanye tersebut. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved