Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari

|
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Rapat Paripurna keempat masa persidangan I tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tigq Raperda Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023) 

Kemudian, selanjutnya terhadap pengajuan Raperda pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.

Molen menjelaskan, adapun maksud dan tujuan diajukannya raperda pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut. 

"Dengan adanya perubahan aturan, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.

Dia menegaskan, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved