Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kemudian, selanjutnya terhadap pengajuan Raperda pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.
Molen menjelaskan, adapun maksud dan tujuan diajukannya raperda pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut.
"Dengan adanya perubahan aturan, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.
Dia menegaskan, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Udin-Dessy dapat Dukungan Generasi Milenial Karena Dinilai Solutif Bisa Buka Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Bayar Denda Rp300 Juta, Hukuman Penjara Terpidana Korupsi KUR BSB Moch Robbi Hakim Berkurang |
![]() |
---|
Polresta Pangkalpinang Tegaskan Tak Akan Beri Ampun bagi Predator Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Ungkap Alasan Mau Bangun RS Jantung dan Stroke yang Dekat dari Bandara |
![]() |
---|
Sambil Patroli Jaga Kamtibmas, Kapolresta Pangkalpinang Kunjungi Poskamling Diskusi dengan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.