Dugaan Pemerasan ke SYL Belum Usai, Firli Bahuri Bisa Kena Kasus Baru Gegara Rumah Sewa Alex Tirta
Dugaan Pemerasan atas SYL Belum Usai, Firli Bahuri Bisa Kena Kasus Baru Gegara Rumah Sewa Alex Tirta
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Ketika kasus dugaan pemerasan atas Syahrul Yasin Limpo belum usai, Ketua KPK disebut bisa terkena kasus baru.
Kasus baru Firli Bahuri itu bisa terjadi gegara persoalan rumah sewa di Jalan Karanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan hubungannya dengan Alex Tirta.
Nama yang disebut terakhir adalah sosok yang dikenal sebagai bos hiburan malam di Jakarta sekaligus pengurus di PBSI.
Ya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi mendapat masalah baru.
Kasus baru yang bisa menjeratnya berawal dari penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Penggeledahan itu berpotensi mengungkap kasus lain yang melibatkan Firli.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Menurutnya ada misteri mengapa Firli menempati rumah sewa seharga Rp 650 juta per tahun itu.
"Menurut saya penggeledahan terhadap rumah sewaan itu bisa membongkar dugaan tindakan pidana yang lain.
Jadi penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul bisa mengusutnya sekaligus," kata Zaenur seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Alex Tirta, Bos Hiburan Malam Jakarta yang Sewakan Rumah Rp650 Juta untuk Istirahat Firli
Rumah istirahat Firli
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, rumah di kawasan elite itu disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Namun, Firli Bahuri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.
Zaenur mengatakan, terdapat dua potensi dugaan tindak pidana baru dalam persoalan rumah tersebut.
Jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.
| Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Pejabat Lain Diterbangkan ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Harta Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau Kena OTT KPK, Punya Utang Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Profil Biodata Abdul Wahid Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK di Riau, Segini LHKPN-nya |
|
|---|
| Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK Berani Tantang Mahfud MD Tunjukkan Dugaan Mark Up Whoosh |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kekayaan Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.