Sidang Etik Hakim MK
Putusan MKMK Tentukan Nasib Gibran sebagai Cawapres Prabowo dan Sang Paman Anwar Usman
Putusan MKMK akan menentukan nasib Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Penulis: Fitriadi | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Pemeriksaan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Hasil pemeriksaan tersebut, MKMK menemukan banyak kejanggalan dan fakta-fakta menarik seputar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan akan dibacakan pada sore hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Dia memastikan MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Kesimpulan tersebut tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK yang siap dibacakan sore nanti.
Apa saja temuan MKMK yang akan jadi dasar bagi MKMK untuk mengambil keputusan yang akan diumumkan sore hari ini, Selasa (7/11/2023)?
Putusan MKMK akan menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sekaligus penentu nasib pamannya, Anwar Usman yang saat ini menjabat Ketua MK.
Berikut sederet temuan yang dihimpun MKMK yang telah memeriksa sejumlah pihak sejak hari Selasa (31/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com:
1. Dugaan kebohongan
Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.
Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya.
Singgung Harga Diri dan Rasa Malu, Namun Denny Indrayana Tak Yakin Anwar Usman Berani Mundur dari MK |
![]() |
---|
Profil Anwar Usman, Sempat Didesak Mundur dari MK Setelah Nikahi Adik Jokowi |
![]() |
---|
Nasib Gibran Aman jadi Cawapres Meski Anwar Usman Diberhentikan, MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipecat, Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo Subianto, MKMK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Breaking News: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua MK, Langgar Etik Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.