Sidang Etik Hakim MK

Putusan MKMK Tentukan Nasib Gibran sebagai Cawapres Prabowo dan Sang Paman Anwar Usman

Putusan MKMK akan menentukan nasib Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka cawapres pendamping Prabowo Subianto.

|
Penulis: Fitriadi | Editor: Teddy Malaka
Kompas TV
Ketua MK Anwar Usman 

"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

"Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," kata dia.

Ia kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.

Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.

Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.

Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.

"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia.

3. Temuan CCTV

MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya.

Namun, atas situasi ini, gugatan tersebut justru menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.

Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved