Pilpres 2024

Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Dipuji MKMK

Diketahui sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas/Dok Unusia
Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres,Diketahui sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat 

BANGKAPOS.COM- Inilah profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang layangkan gugatan baru terkait syarat batas usia usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Gugatannya teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Lantas siapa Brahma Aryana?

Profil Brahma Aryana

Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Siapa Brahma Aryana, Mahasiswa Unusia yang Gugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres (Kompas/Dok Unusia)

Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.

Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana. 

Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.

Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.

Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Dipuji Ketua MKMK

Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.

"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved