PJ Gubernur Suganda Diganti
Gantikan Suganda Pandapotan, Ini Persiapan Safrizal yang Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Babel
Safrizal ZA yang ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengaku tidak melakukan persiapan khusus
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Safrizal ZA yang ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait pelantikan dirinya, Senin (13/11/2023).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu hanya menyiapkan dirinya saja untuk menghadiri prosesi pelantikan di Kantor Kemendagri, pukul 13.00 WIB.
Dia mengatakan, persiapan dan prosesi pelantikan sudah dilakukan pihak Protokol Kemendagri.
"Kami hanya menyiapkan diri saja," kata Safrizal saat dihubungi bangkapos.com, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur Suganda Batal Ikut Konferensi Pers Ombudsman RI Soal Netralitas ASN
Saat ditanyakan kapan dirinya akan bertugas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal belum dapat memastikannya.
Pasalnya, setelah pelantikan, dia harus segera menghadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melapor terkait tugas dan jabatan yang diembannya saat ini.
"Mengenai ke Bangka belitung, akan segera setelah corp raport kepada Mendagri," ujar Safrizal.
Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6074/SJ tertanggal 10 November 2023, menjadi informasi awal pergantian Pj Gubernur Babel.
Saat ini, Pj Gubernur Babel dijabat Suganda Pandapotan Pasaribu, yang dilantik Mendagri pada 31 Maret 2023 lalu.
Artinya, Suganda baru bertugas sebagai Pj Gubernur Babel selama 7 bulan, 13 hari.
Sekadar informasi, pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Ada undangan pelantikan kepada Bupati/Wali Kota Se-Babel, dan Forkopimda Babel.
Ada juga tiga asisten daerah, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Safrizal ZA lahir di Aceh pada 21 April 1970.
Safrizal adalah pejabat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri, yang sejak 27 Juli 2020 menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Safrizal merupakan putra pasangan Zakaria Ali dan Ainun Yusuf.
Usai menamatkan pendidikan di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Safrizal melanjutkan pendidikan ke STPDN Jatinangor, dan melanjutkan ke IIP Jakarta.
Pada pertengahan 2019, Safrizal menyelesaikan Pendidikan Doktor di IPDN.
Safrizal mengawali karier sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan jabatan sebagai Lurah Kota Lhokseumawe 1994.
Ia kemudian menjadi sekretaris Camat Kecamatan Makmur Kabupaten Aceh Utara 1998.
Safrizal muda terlibat aktif dalam persiapan pemekaran Kabupaten Bireuen, mulai dari tahap awal hingga Bireuen menjelma menjadi sebuah daerah kabupaten yang otonom.
Di Bireuen ia pernah menduduki posisi Kasubbag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada 2000.
Pada 2001, Safrizal hijrah ke Jakarta tepatnya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mengawali debut karier sebagai Kasi Aceh dan DKI Jakarta-Subdit Otonomi Khusus Ditjen Otda Depdagri.
Ia juga pernah menjadi Pj. Gubernur Kalimantan Selatan selama enam bulan mulai terhitung sejak 15 Februari 2021 hingga 25 Agutus 2021.
Di masa kepemimpinannya Safrizal ZA sukses mengawal jalannya pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kalsel.
Safrizal juga saat itu dinilai sukses menangani pasca banjir yang terjadi di awal 2021 di Kalsel.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Pesan Mendagri Usai Lantik Safrizal Sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung Gantikan Suganda |
![]() |
---|
Ancaman Mendagri Tito Karnavian Terbukti, Pj Gubernur Babel Suganda Diganti karena 'Dosa' Ini |
![]() |
---|
Tak Lagi Jabat Pj Gubernur Babel, Suganda Sampaikan Permohonan Maaf di Kursi Roda |
![]() |
---|
Hari Ini Safrizal ZA Dilantik Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Soal Pergantian Mendadak Pj Gubernur Bangka Belitung, Begini Tanggapan Aksan Visyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.