Berita Pangkalpinang

Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Basel, Saksi Ahli Jelaskan Tentang Praktek Makelar

Ini sudah terjadi praktek makelar, jika penyedia sudah ditetapkan sebagai pemenang, maka penyedia itu sendiri yang harus menyediakan, bukan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Agenda Persidangan Keterangan Saksi Ahli dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Basel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan tahun 2020 menghadirkan saksi ahli dari LKPP, Tjipto Prasetyo Nugraha pada agenda persidangan Rabu (15/11/2023) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tjipto mengatakan, mengingat sumber dana yang digunakan pada kegiatan pengadaan barang tersebut berasal dari APBD maka harus menerapkan prinsip efesien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel.

Selain itu, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa juga terdapat etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib, bertanggungjawab, bekerja secara profesional, mandiri, menjaga kerahasian dari informasi yang bersifat rahasia agar tidak ada penyimpangan dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan sehingga ada persaingan tidak sehat.

Selanjutnya tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah kepada siapa pun yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Metode pengadaan barang dan jasa, ada tender, penunjukan langsung dan pengadaan langsung," kata Tjipto, Rabu (15/11/2023)

Tjipto menjelaskan, metode tender dilakukan untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta yang dilakukan oleh Pokja.

Tahapannya metode tender atau lelang mulai dari perencanaan pengadaan, eksekusi tender, setelah penetapan pemenang maka pemenang diikat kontrak lalu melaksanakan kontrak dan serah terima, kemudian proses pembayaran.

"Aturan penunjukkan langsung (PL) dilepas dari ikatan nilai rupiahnya. Tender itu harus sampai selesai, tidak bisa dibatalkan, bisa dilakukan pembatalan jika dananya sudah tidak ada lagi," katanya.

Menurut Tjipto, jika tender tiba-tiba dibatalkan dengan alasan seperti tidak cukup waktu, maka hal itu dinilai seolah-olah PPK mau merubah persyaratan teknis kemudian mencari alasan membatalkan tender, padahal persyaratan teknis diatur sebelumnya

"Ya menurut saya salah, kalau tender gagal terus tiba-tiba menjadi penunjukan langsung, itu tidak sesuai aturan," sebutnya.

"Penunjukkan langsung mempunyai syarat, penyedia wajib memiliki kualifikasi barang dan jasa, kemudian bisa dilihat di aplikasi SIKAP, dengan beberapa persyaratan," lanjutnya.

Dalam perkara ini yang menunjuk langsung adalah PPK, padahal seharusnya sesuai aturan yang melakukan penunjukan langsung adalah Pokja.

Karena dalam aturan PPK tidak ada wewenang melakukan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa walaupun nilainya di bawah Rp200 juta sekalipun.

"Kalau proses pengadaan tidak benar, maka kemudian penetapan pemenangnya menjadi tidak sah, berujung pada kontrak tidak sah, pembayaran tidak sah," jelasnya.

Kemudian, Tjipto menjelaskan jika dalam perkara ini CV yang mendapatkan penunjukan langsung menyuruh atau meminta pihak lain untuk menyediakan barang yang diminta oleh Kabupaten Bangka Selatan, maka perbuatan tersebut disebut praktek makelar.

"Ini sudah terjadi praktek makelar, jika penyedia sudah ditetapkan sebagai pemenang, maka penyedia itu sendiri yang harus menyediakan, bukan membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih kecil, kemudian selisih itu jadi makelar fee, itu tidak boleh," demikian kata Tjipto.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono) 


 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved