Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta
Jadi Koordinator Massa, Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta
Mengenakan baju koko putih, celana hitam lengkap dengan peci hitam dipakai Martoni saat hadir di persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran aset
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Mengenakan baju koko putih, celana hitam lengkap dengan peci hitam dipakai Martoni saat hadir di persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ketika menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/11/2023).
Sebagai koordinator aksi massa, dia dihadirkan di persidangan, namun saat sidang Martoni dilakukan terpisah dengan 10 terdakwa lainnya.
Baca juga: Sidang Perdana Perkara Pengrusakan Aset PT Foresta, 11 Terdakwa Dihadirkan di PN Tanjungpandan
Baca juga: Sidang Perdana Tersangka Perusakan Aset PT Foresta, Massa Lakukan Aksi Simbolis
11 terdakwa ini di sidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Sidang Martoni dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth.
Sama dengan terdakwa lainnya, Martoni juga didampingi penasehat hukum Wandi dan Cahya Wiguna.
Sementara itu, JPU Kejari Belitung hadir Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid.
Martoni sendiri dakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana, sebab, selaku koordinator massa, dirinya tak melakukan pencegahan ataupun mengimbau kelompoknya agar tidak melakukan tindakan pengrusakan.
Bahkan ketika massa mulai merusak Kantor Divisi Puri Indah, Martoni juga tidak berupaya menghentikan.
Baca juga: Ini Dua Poin Hasil Audiensi dengan Kejari Belitung Terkait Aksi Damai Buntut Polemik PT Foresta
Baca juga: Orasi Putri Martoni, Ocha: Tanah Kami Dirampas oleh PT Foresta, Tolong Bebaskan 11 Pejuang Kami
Usai pembacaan dakwaan, Martoni yang diwakili penasehat hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai Kamis pekan depan.
"Sebenarnya terdakwa Martoni ada juga didakwa Pasal 170 karena bukti video ada mendorong manajer. Tapi kami fokus di Pasal 160 KUHP," ungkap JPU Kejari Belitung Beni Franata usai persidangan.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231116-sidang.jpg)