UMP 2024

Diusulkan Naik 15 Persen, Akankah UMP di Jabar Naik Sesuai Harapan, Simak UMP dan UMK tahun 2023

Sebagai contoh, untuk UMP Jawa Barat 2023, jika diusulkan kenaikan sebesar 15 persen, maka jumlahnya akan menjadi Rp 2.284.585.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
tribunnews.com
Ilustrasi UMP, Diusulkan Naik 15 Persen, Akankah UMP di Jabar Naik Sesuai Harapan, Simak UMP dan UMK tahun 2023 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan penerapan formula ini, diprediksi UMP 2024 akan mengalami kenaikan.

Perhitungan tersebut melibatkan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa ketiga variabel tersebut memastikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah terakomodir secara seimbang.

Pemerintah mengharapkan gubernur dan kepala dinas terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024, yang ditetapkan paling lambat pada 21 November.

Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Jawa Barat 2023 juga telah ditetapkan dengan angka yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Meskipun demikian, pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Sebagai contoh, untuk UMP Jawa Barat 2023, jika diusulkan kenaikan sebesar 15 persen, maka jumlahnya akan menjadi Rp 2.284.585.

Namun apabila menghitung berdasarkan peraturan terbaru pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023, UMP Jabar kecil kemungkinan naik menjadi 15 persen.

Hal itu dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi di Jabar yang hanya 4,57 persen dengan nilai inflasi 2,27 persen, sehingga diperkirakan kenaikan UMP berkisar antara 2,72 persen hingga 3,64 persen.

UMP 2024 diperkirakan naik hanya Rp 2.040.707 hingga Rp2.058.984

Namun, kenaikan ini masih bersifat prediksi semata.

Sebagai perbandingan, Anda dapat melihat kembali daftar  UMP dan UMK Jawa Barat 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved